Lagi, Ayah di Garut Cabuli Putrinya hingga Hamil 7 Bulan

Ilustrasi kekerasan pada anak.
Sumber :

VIVA – Polsek Malangbong Garut, Jawa Barat, kembali mengungkap kasus pencabulan ayah terhadap anaknya. YS (44), warga Desa Malangbong, Kecamatan Malangbong, tega mencabuli putrinya yang berusia 17 tahun hingga hamil tujuh bulan.

Kapolsek Malangbong Iptu Abusono mengatakan, kasus tersebut terungkap bermula dari laporan masyarakat, yang mencurigai YS telah mencabuli putrinya. Kemudian petugas mengumpulkan informasi dari saksi dan memintai keterangan korban.

"Jadi korban saat kami minta keterangan, mengaku telah dicabuli ayahnya sendiri," ujarnya di Mapolsek Malangbong, Jumat, 12 Juli 2019.

YS yang berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut akhirnya berhasil diamankan petugas, Selasa, 9 Juli 2019 lalu. YS kepada petugas telah mengakui mencabuli anaknya. "YS sudah mengakui perbuatannya, dan kami masih melakukan pendalaman kasus," ujar Abusono.

Lanjut Abusono, tersangka YS saat ini mendekam di sel Polsek Malangbong, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Sementara itu, korban yang tengah hamil tujuh bulan sudah dilakukan rehabilitasi oleh pihak Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut.

Sebelumnya, polisi mengungkap kasus pencabulan yang diduga dilakukan Ujang Abdul Rosid (43), warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, terhadap dua putrinya. (ase)