Kasus Bowo Sidik, KPK Cegah Jora Nilam Judge ke Luar Negeri

Petugas membersihkan logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah bepergian ke luar negeri atas nama seorang swasta, Jora Nilam Judge. Dia dicegah terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri telah dilayangkan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemkumham sejak Mei lalu.

Pencegahan ini berlaku selama enam bulan. Dengan begitu, Jora Nilam setidaknya tidak dapat bepergian ke luar negeri hingga November 2019.

"Sejak Mei 2019, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan pergi ke luar negeri terhadap yang bersangkutan selama 6 bulan ke depan," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juli 2019.

Belum diketahui secara pasti latar belakang Jora hingga dicegah KPK ke luar negeri. Namun, diduga mengetahui kasus gratifikasi yang menjerat Bowo, terutama yang berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) sejumlah daerah.

Febri hanya menyebut, pencegahan ini dilakukan agar Jora tak sedang berada di luar negeri saat tim penyidik membutuhkan keterangannya.

"Untuk kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diagendakan pemeriksaan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," ujar Febri.

Jora pada hari ini dijadwalkan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus gratifikasi Bowo. Pemeriksaan Jora ini untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Indung, anak buah Bowo Sidik sekaligus petinggi PT Inersia. Namun, Jora mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Belum diperoleh informasi (atas ketidakhadiran Jora). Akan dipanggil kembali," kata Febri.