Berangkatkan 700 Pekerja Ilegal, Polisi Tangkap 2 Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri tangkap dua tersangka penyelundupan TKI ilegal.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menangkap dua tersangka berinisial EM dan AS dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi, Nico Afinta mengatakan, EM dan AS memberangkatkan 700 pekerja ilegal ke Kairo, Mesir. Dari 700 pekerja ilegal yang diberangkatkan, satu korban meninggal dunia.

“Korban atas nama Nadya Pratiwi meninggal dunia akibat mendapat tekanan yang sangat berat saat bekerja dan akhirnya loncat kemudian dibawa ke rumah sakit dan meninggal,” kata Nico di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2019.

Nico mengungkapkan, Nadya diberangkatkan kedua tersangka melalui jalur Batam-Kuala Lumpur-Kairo. Korban dijanjikan mendapat gaji Rp7 juta oleh kedua tersangka.

“Korban juga sempat disiksa oleh majikannya, sehingga memutuskan loncat dari jendela rumah majikannya,” ujar Nico.

Dijelaskan Nico, tersangka EM berperan sebagai perekrut dengan keuntungan yang didapatnya Rp5 juta per bulan. Sementara itu, tersangka AS mendapatkan keuntungan Rp12 juta per bulan dengan peranannya sebagai agen dan sponsor.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 4, 7 ayat (2) Undang Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 81, 86 Undang Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).