Polisi Buru Mama Muda Gelapkan Dana Perusahaan Rp2 Miliar

Marten Lucky Zebua, pengacara PT Saritama Tarasindo Citra.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Kepolisian Resor Kota Besar Bandung memburu seorang ibu muda berinisial YHS setelah dia menjadi tersangka kasus penggelapan dana perusahaan PT Saritama Tarasindo Citra sebesar Rp2 miliar untuk kepentingan pribadi.

"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan saat ini kita mencari keberadaannya untuk dilakukan proses hukum," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, AKBP M Rifai, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa 16 Juli 2019.

Di tempat yang sama, kuasa hukum korban, Marten Lucky Zebua, menerangkan bahwa modus penggelapan tersangka terungkap pada 2018 setelah diaudit perusahaan. "Kedatangan kita untuk menanyakan sudah sejauh apa perkembangan hasil pencarian orang (tersangka) tersebut," kata Marten.

YHS, menurut Marten, menikmati aset perusahaan untuk kepentingan pribadi dengan modus operasional dan pemalsuan dokumen laporan penggunaan uang maupun aset perusahaan. YHS merupakan karyawan bagian keuangan di perusahaan itu sehingga dia diduga leluasa mengambil uang dan melaporkan kepada pimpinannya seolah sudah sesuai.

PT Saritama Tarasindo Citra, lanjut Marten, masih melakukan proses audit karena diduga aset yang digunakan YHS melebihi angka yang ditaksir. “Kemungkinan penggelapan yang dilakukan ini lebih besar. Dua miliar itu hasil audit sementara," katanya. (ren)