ICW Kritik MA Terima Kasasi Syafruddin Tumenggung

Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, diterimanya upaya kasasi terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai tindakan yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, putusan yang dikeluarkan Senin kemarin, 15 Juli 2019 merupakan hambatan untuk kesekian kalinya bagi KPK dalam memberantas korupsi.

"Ketika KPK hendak mengungkap (dugaan korupsi BLBI) Rp4,58 triliun justru diikuti putusan hakim yang tidak mendukung pemberantasan korupsi," ujar Kurnia dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne, Selasa, 16 Juli 2019.

Kurnia menyampaikan, saat hendak mengungkap kasus korupsi super kakap, KPK memang selalu saja menghadapi rintangan. Rintangan lain seperti hak angket oleh DPR, penyerangan Novel Baswedan, wacana pembentukan Densus Anti-Korupsi hingga upaya untuk revisi UU KPK oleh DPR.

"Berbagai serangan mengalir ke KPK," ujar Kurnia.

Kurnia kemudian mengemukakan, ICW mencatat lembaga peradilan memang selama ini kerap menjatuhkan vonis yang relatif rendah untuk pelaku korupsi. Rata-rata vonis adalah dua tahun lima bulan untuk setidaknya 1.052 perkara yang sudah diputuskan.

"79 persen divonis ringan, nol sampai empat tahun. Yang divonis berat hanya 0,07 persen," ujar aktivis ICW itu.