Ombudsman Sebut Potensi Maladministrasi di Kasus Baiq Nuril

Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu dan Adrianus Meliala.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh. Nadlir

VIVA – Anggota Ombudsman Bidang Hukum, Ninik Rahayu, telah melakukan penelusuran terhadap permasalahan yang sedang dialami Baiq Nuril. Dalam masalah ini, dia menemukan ada potensi terjadinya maladministrasi di setiap tahapan penanganan kasus yang menimpa Baiq Nuril.

"Ombudsman melalui putusan pleno 8 Juli 2019 akan tetap melihat potensi maladministrasi. Ombudsman akan melakukan kajian hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai dengan putusan dari Baiq Nuril," ujar Ninik Rahayu, di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2019.

Selain itu, Ombudsman akan menelusuri apakah kepolisian sudah menggunakan Perkap Nomor 10 Tahun 2007 PPA dalam menangani kasus perempuan dan anak atau belum. Ombudsman memastikan, akan selalu mengawasi proses hukum dari Baiq Nuril sampai ke Mahkamah Agung.

"Lalu proses di Mahkamah Agung apakah telah menggunakan atau justru mengabaikan produk hukumnya sendiri. Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan ketika mengadili kasus Baiq," katanya.

Ninik menilai, walaupun permasalahan hukum segera selesai, Baiq Nuril masih ditetapkan bersalah, meskipun pemerintah sudah mengeluarkan amnesti.

"Meski amnesti dikeluarkan tidak menghilangkan penghukuman yang dicantumkan terhadap Baiq Nuril. Nuril tidak menjalani hukumannya tetapi ketukan palu itu tetap ada dan dia tetap dinyatakan bersalah," tuturnya.