Lima Capim KPK Gugur karena Telat, Mundur, dan Tanpa Keterangan

Ketua Pansel Calon Pimpinan KPK, Yenti Garnasih
Sumber :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

VIVA – Ketua Pansel Calon Pimpinan KPK, Yenti Garnasih mengatakan, dari 192 peserta seleksi calon pimpinan KPK, terdapat satu orang yang mundur, tiga orang tak hadir tanpa keterangan, dan satu orang telat.

"Tidak hadir empat (orang), tiga tanpa keterangan, yang satu dari kepolisian mengundurkan diri, Pak Wiyagus mengundurkan diri. Terus satu terlambat satu jam," kata Yenti di Pusdiklat Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis 18 Juli 2019.

Ia mengatakan, peserta yang telat tak diperbolehkan masuk ke dalam ruang ujian. Sebab, hal ini menyangkut integritas. Apalagi sehari sebelumnya, pansel sudah meminta peserta meninjau lokasi ujian.

"Jadi toleransinya cuma 30 menit," tutur Yenti.

Ia menambahkan, para peserta yang tak hadir akan dianggap gugur. Begitu pun yang nilainya dianggap rendah dalam ujian. 

"Yang hadir saja begitu nilainya rendah sekali gugur," kata Yenti.

Sebanyak 192 peserta seleksi capim KPK lolos untuk mengikuti ujian. Ujian terdiri atas seleksi tertulis dengan 70 soal pilihan ganda. Lalu tahap berikutnya ujian makalah.