Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Idrus Marham

Mantan Mensos Idrus Marham saat diperiksa penyidik KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman atas terdakwa kasus suap PLTU Riau 1, Idrus Marham, menjadi lima tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menerima permintaan banding dari penuntum umum KPK dan penasihat hukum terdakwa," demikian dikutip VIVAnews dari amar putusan banding PN Jakarta Pusat, Kamis 18 Juli 2019.

Dalam amar putusannya, majelis PT juga membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tertanggal 23 April 2019, sehingga menegaskan ditambahkannya hukuman terhadap mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata majelis hakim PT DKI dalam amar putusannya.

Putusan banding ini dibacakan pada Selasa, 9 Juli 2019. Majelis hakim banding diketuai oleh I Nyoman Sutama, sedangkan Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak, masing-masing sebagai anggota majelis.

Jaksa KPK Lie Putra Setiawan yang dikonfirmasi awak media menyebutkan putusan banding ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Dia mengpresiasi majelis PT DKI yang telah secara cermat melihat fakta-fakta persidangan.

"Iya, diperberat. Pidana yang dijatuhkan sudah sesuai tuntutan kami, tapi kami belum cek pasal-nya. Semoga sama dengan tuntutan kami," kata Lie saat dihubungi, Kamis, 18 Juli 2019.

Sedangkan Kuasa Hukum Idrus Marham, Samsul Huda, mengaku pihaknya belum menentukan sikap terhadap putusan tersebut. Apakah akan Kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak.

Pada perkaranya, Idrus dianggap terbukti bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Namun Idrus dikatakan tidak sempat menikmati hasil suapnya. (ren)