Digertak Kejaksaan, Yayasan Ini Kembalikan Lahan ke Pemkot Surabaya

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, menerima pengembalian aset dari Kejaksaan.
Sumber :
  • VIVA/ Nur Faishal.

VIVA - Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan anak perusahaannya, PT Yekape, akhirnya mengembalikan sejumlah lahan milik Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur. YKP menyerahkan aset negara bernilai trilunan rupiah itu setelah para pengurusnya 'digertak' Kejaksaan Tinggi setempat dengan perkara tindak pidana korupsi.

Memang, sejak beberapa bulan lalu penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim menyidik dugaan penyalahgunaan aset YKP dan PT Yekape. Pengurus yayasan dan perusahaan sempat dicekal. Belum juga tersangka ditetapkan, pihak yayasan menyerahkan seluruh asetnya.

Nah, pada Kamis, 18 Juli 2019, prosesi penyerahan aset dilaksanakan di kantor Kejati Jatim di Surabaya. Kepala Kejati Jatim Sunarta, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dan Wali Kota Surabaya selaku pelapor hadir, dan pihak yayasan hadir. Di momen itu pula Deklarasi Gerakan Penyelamatan Aset Negara dibacakan.

Itu adalah penyelamatan aset pemkot terbaru yang berhasil direbut kembali oleh pemkot setelah menggandeng Kejaksaan. Sebelumnya, berhasil dikembalikan aset lahan dan bangunan Gelora Pancasila senilai Rp138 miliar dan lahan di Jalan Kenari senilai Rp17 miliar.

Kajati Jatim Sunarta mengatakan, berdasarkan data sementara yang dikantongi, aset YKP yang berhasil diselamatkan bernilai sekitar Rp5 triliun. "Itu data hanya dari pembukuan YKP. Riilnya berapa masih diaudit BPKP," katanya.

Risma mengaku tak percaya aset YKP bisa diambil kembali ke pangkuan pemkot. Dia mengaku telah memperjuangkan itu sejak awal menjabat Wali Kota Surabaya, namun selalu gagal.

"Terima kasih kepada kejaksaan yang membantu aset pemkot kembali," ujarnya.