Polisi Tangguhkan Penahanan 207 Tersangka Kerusuhan 21-22 Mei

Demo Depan Bawaslu Kembali Bentrok.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA - Kepolisian menangguhkan penahanan 207 tersangka kerusuhan 21-22 Mei. Mereka berasal dari 456 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari 456 tersangka, sudah 207 tersangka yang ditangguhkan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli 2019.

Adapun, pertimbangan penangguhan penahanan tersebut, kata Asep, berdasarkan subjektif penyidik. Penyidik menilai para tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya dan tidak menghilangkan barang bukti.

"Kemudian ada penjaminnya baik dari keluarga atau pengacaranya. Itu bisa kita lakukan," ujarnya.

Sementara, ratusan tersangka lainnya saat ini masih proses penyidikan dan sebagian besar berkas perkaranya sudah dikirimkan ke Kejaksaan.

"Selebihnya dari 207 tersangka itu sudah kita berkaskan dan dikirim ke jaksa," ujarnya.

Sebelumnya, terjadi aksi demonstrasi di sekitar Gedung Bawaslu, Jakarta, pada 21-22 Mei 2019. Aksi itu berujung kerusuhan dan menyebabkan sejumlah orang meninggal dunia serta luka-luka. Polisi kemudian menangkap ratusan orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka. [mus]