Polri Tanggapi Dukungan 120 Purnawirawan TNI AD untuk Kivlan

Purnawirawan TNI AD menyatakan kesediaan untuk menjadi penjamin Kivlan Zen.
Sumber :
  • Instagram Suryo Prabowo

VIVA – Polri menanggapi dukungan 120 purnawirawan TNI AD dengan menjadi penjamin atas penundaan penahanan terhadap tersangka kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar, Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Mereka memastikan bahwa tidak ada purnawirawan yang akan melakukan makar, apalagi memerintahkan orang yang yang tidak berpengalaman untuk membunuh.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra mengatakan, permohonan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka atau terdakwa. Secara prosedural, kata Asep, penangguhan penahanan memang diajukan oleh tersangka yang diwakilkan oleh pihak kuasa hukum atau keluarga.

"Konteks penanganan hukum itu merupakan sebuah prosedural sifatnya. Jadi yang mengajukan itu tersangka yang kemudian bisa diwakilkan oleh pengacara dan keluarga," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli 2019.

Untuk pihak-pihak yang bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan, Asep menuturkan hal tersebut bersifat mendukung. Nantinya, penyidik akan mempertimbangkan dalam proses penangguhan penahanan.

"Hal-hal lain itu sifatnya supporting terhadap hal itu (penangguhan penahanan) dan selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan oleh penyidik," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri mengatakan, kesediaan para purnawiran menjadi penjamin penangguhan penahanan Kivlan Zen ditunjukkan melalui pembubuhan tanda tangan, juga pengumpulan salinan KTP dari seluruh purnawirawan yang hadir.

"Intinya kita ingin memberikan bantuan moril untuk dia (Kivlan Zen) dalam bentuk minta penangguhan penahanan," ujar Kiki di kantor PPAD, Matraman, Jakarta Timur, Selasa, 16 Juli 2019.

Kiki menyampaikan, pembubuhan tanda tangan dilakukan Selasa pagi, di Aula Soerjadi, Kantor PPAD. Tanda tangan, surat, juga salinan KTP, selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. "Ada setidaknya 120 orang yang menjadi penjamin," ujar Kiki.

Kiki juga mengemukakan, para purnawirawan, adalah lulusan Akademi Militer, mulai 1966 hingga 1985. Mayoritas adalah angkatan 1971 hingga 1974 yang merupakan angkatan terdekat bagi Kiki, juga Kivlan.

Para purnawirawan meminta Kivlan tidak malah mendapat hukuman karena mantan Kepala Staf Kostrad itu dinilai tidak mungkin juga memiliki niat makar seperti yang dituduhkan. "Para purnawirawan merasa prihatin dengan kasus Pak Kivlan Zen ini," ujar Kiki.

“Kami datang dari Malang, Semarang, Bandung Sumatera dan Jakarta, berkumpul di kantor PPAD, untuk membahas mekanisme permohonan jaminan penangguhan penahanan bagi Pak KZ. Wish us luck, teman,” ujar mantan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen (Purnawirawan) Johannes Suryo Prabowo.