Pukul Hakim, Pengacara TW Diduga Sudah Siap-siap Selama Sidang

Ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA - Pengacara Tomy Winata (TW) yang memukul majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kamis sore, 18 Juli 2019, ditengarai telah bersiap-siap melakukan aksinya selama sidang berlangsung. Menurut Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, berdasarkan informasi yang diterima, D, telah memegang-megang ikat pinggang, alat yang digunakan memukul, sejak ketua majelis hakim Sunarso mulai membaca putusan.

"Informasi yang kita dengar atau kita baca, bahwa sementara hakim membacakan putusan, dia (D) sudah pegang-pegang ikat pinggangnya," ujar Andi dalam konferensi pers di MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Juli 2019.

Andi menyampaikan hal itu akan turut diselidiki Badan Pengawas (Bawas) MA yang akan menelusuri independensi majelis hakim dalam perkara yang disidangkan. Bawas ingin mengetahui apakah D melakukan aksi secara spontan, atau bersiap karena telah memiliki prediksi putusan tidak sesuai dengan yang diinginkan.

"Jadi apakah ada semacam ketidakpuasan di sini, atau apakah tindakan itu spontanitas dilakukan karena ketidakpuasan itu?" ujar Andi.

Andi juga mengemukakan, latar belakang terjadinya aksi memang harus ditelusuri sehingga sebab dari tindakan yang juga contempt of court atau pelecehan terhadap lembaga peradilan itu bisa diketahui. Bawas memiliki kemungkinan untuk memeriksa juga anggota majelis hakim dalam perkara sehingga independensi mereka bisa dipastikan.

"Ini tetap menjadi perhatian kita bersama, bahwa kita perlu melihat juga ada atau tidak hal-hal yang menjadi latar belakang dari peristiwa ini sehingga ada akibat (berupa pemukulan)," ujar Andi.