Lagi, Berkas Ratusan Perusuh 21-22 Mei Dilimpahkan ke Pengadilan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rachel Aritonang

VIVA - Polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti dari kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Lebih dari 300 tersangka yang akan diserahkan.

“Total tersangka ada 334,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Juli 2019.

Dari total 334 tersangka, Argo menjelaskan kasus tersebut dijadikan ke dalam 106 berkas perkara. Dengan demikian, para tersangka akan segera menjalani proses pengadilan.

“Berkas yang sudah kita kirimkan sebanyak 106 berkas, itu sudah dinyatakan P21. Lengkap secara formil maupun materiil,” kata Argo.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat telah lebih dulu melimpahkan sebanyak 75 tersangka kerusuhan dalam aksi unjuk rasa 21-22 Mei 2019 di kawasan Slipi Petamburan dan Kemanggisan, Jakarta Barat, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 18 Juli 2019. Dari jumlah tersebut 4 orang pelaku adalah pelaku perusakan terhadap mobil milik Brimob.

"Penyidikan telah rampung atau dinyatakan P21 oleh Kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 18 Juli 2019.

Dalam pemeriksaan polisi mendapati ada kandungan zat kimia berbahaya dari anak panah yang mereka pakai saat kejadian. Zat berbahaya itu adalah senyawa kimia bernama zink posfit yang sangat beracun dan berada pada ujung anak panah milik pelaku. (ase)