BNN Sita 38 Kilogram Sabu Malaysia di Kaltara

Tersangka dan sabu seberat 38 kilogram yang diamankan Badan Narkotika Nasional.
Sumber :
  • istimewa/ BNN

VIVA – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 38 kilogram yang masuk dari Malaysia di Tanjung Selor, Kalimantan Utara.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari menyatakan, penangkapan sindikat narkoba jenis sabu itu berawal dari informasi masyarakat. Menurut info, akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar yang dikirim dari Tawau, Malaysia tujuan Samarinda, Kalimantan Timur.

Pengiriman narkoba itu via jalur laut melalui Tawau -Sebatik, Tarakan dan Tanjung Selor. Atas informasi tersebut, tim BNN bersama Bea Cukai Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara melakukan penyelidikan bersama serta pengawasan di Lintas Darat Tarakan, Jalur Laut dan Perbatasan Tanjung Selor.

"Hasil penyelidikan diketahui bahwa pada Sabtu dini hari 20 Juli 2019, telah terjadi pengangkutan dan serahterima narkoba dari kapal ke kapal (ship to ship) di tengah laut perbatasan Indonesia-Malaysia dan kapal penerima langsung menuju Tanjung Selor," kata Arman Depari dalam keterangannya, Minggu 21 Juli 2019.

Ia menambahkan, tim kemudian terus melakukan pengembangan dan pendalaman dengan mengikuti alur narkoba yang sempat sudah dipindahkan dari kapal pengangkut ke sebuah mobil kijang jenis Innova berwarna putih.

"Team kemudian melakukan pengejaran mobil dibantu Sat Lantas Polres Tanjung Selor. Di jalan raya Jelaray Tanjung Selor, petugas BNN berhasil menghentikan kendaraan tersebut, namun salah satu penumpang dapat melarikan diri," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, lanjutnya, petugas telah berhasil mengamankan satu orang tersangka asal Samarinda, Kalimantan Timur yang bernama Achmad Fathoni. Dari tangan tersangka petugas mendapatkan dua tas besar yang masing-masing berisi 19 bungkus plastik narkoba jenis sabu, atau total 38 bungkus plastik sabu dengan total berat 38 kilogram, dan sebuah handphone merk iPhone 7.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 38 kilogram itu diamankan sementara di Polres Tanjung Selor dan akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengejar pelaku yang berhasil melarikan diri. Saat ini tim BNN sedang berusaha mengungkap jaringannya," ujarnya.