Kasus Kemah Pemuda Islam, Ahmad Fanani Diperiksa Sebagai Tersangka

Ketua Pelaksana acara kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro mengagendakan pemanggilan Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani pada hari ini, Senin, 22 Juli 2019. Fanani akan diperika sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia.

"Ahmad Fanani dipanggil sebagai tersangka hari ini. Agendanya jam 10.00, tapi belum mendapatkan informasi dari penyidik apakah yang bersangkutan hadir atau tidak," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan ketika dikonfirmasi, Senin, 22 Mei 2019.

Iwan mengatakan, undangan pemanggilan sebagai tersangka tersebut dikirimkan pekan lalu.  "(Surat pemanggilan) dikirim hari Jumat tanggal 19 Juli lalu," ujar Iwan. 

Ahmad Fanani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia. Penyidik telah melakukan gelar perkara setelah memeriksa sejumlah saksi di antaranya Dahnil Anzhar Simanjuntak.

Adapun, kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia diadakan dengan memakai dana APBN Kemenpora Tahun Anggaran 2017 dan melibatkan GP Ansor serta Pemuda Muhammadiyah.

Polisi telah menemukan bukti kerugian negara pada kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia tersebut. 

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 miliar. Bukti kerugian negara tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi. [mus]