Fahri Hamzah Ajukan Sita Aset Rp30 Miliar Milik Petinggi PKS

Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief
Sumber :
  • VIVA / Ridho Permana

VIVA – Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A. Latief, menyampaikan Surat Permohonan Sita Aset dan Daftar Objek Sita kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019.

Surat itu ditujukan untuk menyita aset lima orang pengurus PKS yaitu, Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman dan Abdi Sumaithi.

"Jadi yang kami ajukan permohonan sita eksekusi adalah berupa tanah dan bangunan yang dimiliki oleh termohon kasasi lima orang itu. Ada juga barang-barang bergerak, barang bergerak itu berupa kendaraan," kata Mujahid saat diwawancarai di PN Jaksel.

Menurut Mujahid, setidaknya ada Rp30 miliar nilai aset dari lima kader PKS itu yang harus disita. "Harapan kami dengan jumlah itu bisa. Kan angkanya Rp30 miliar," ucapnya.

Mujahid berharap setelah adanya permohonan sita eksekusi, tahap selanjutnya adalah dikeluarkannya penetapan eksekusi yang berisi perintah ketua Pengadilan Negeri kepada panitera dan juru sita untuk menjalankan eksekusi.

Setelah pengadilan mengeluarkan penetapan eksekusi berikut berita acara eksekusi, maka tahap selanjutnya adalah lelang aset para tergugat.

"Harapan kami ini harus cepat, kalau boleh berandai-berandai secara sukarela ini kan sudah selesai dari dulu. Saya kalau boleh istilahkan yang dulu mereka bilang ada 'pembangkangan', maka ini juga saya sebutnya ada satu pembangkangan terhadap putusan pengadilan," kata dia. (ase)