Permohonan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen Ditolak

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) memberikan bantuan hukum kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen atas kasus yang menimpanya. Namun, permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan yang diajukan tak dikabulkan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia. 

"Namun demikian, permohonan bantuan hukum akan diberikan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Sisriadi dalam keterangan tertulisnya, Senin 22 Juli 2019.

Sebagai bukti memberikan bantuan hukum, pihak Mabes TNI akan membentuk Tim Bantuan Hukum yang akan bekerjasama dengan Tim Penasehat Hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Kivlan diketahui memberikan surat permohonan kepada Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, yang berisi dua permohonan, yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan, dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen. 

Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri mengatakan, para purnawiran bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Kivlan Zen. Hal itu ditunjukkan melalui pembubuhan tanda tangan, juga pengumpulan salinan KTP dari seluruh purnawirawan yang hadir.

"Intinya kita ingin memberikan bantuan moril untuk dia (Kivlan Zen) dalam bentuk minta penangguhan penahanan," ujar Kiki di kantor PPAD, Matraman, Jakarta Timur, Selasa, 16 Juli 2019.

Kiki menyampaikan, pembubuhan tanda tangan dilakukan Selasa pagi, di Aula Soerjadi, Kantor PPAD. Tanda tangan, surat, juga salinan KTP, selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. "Ada setidaknya 120 orang yang menjadi penjamin," ujar Kiki.

Kiki juga mengemukakan, para purnawirawan, adalah lulusan Akademi Militer, mulai 1966 hingga 1985. Mayoritas adalah angkatan 1971 hingga 1974 yang merupakan angkatan terdekat bagi Kiki, juga Kivlan.

Untuk diketahui, kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri mengatakan kliennya mengakui menerima uang senilai US$4.000 dari tersangka Habil Marati. Namun, ia membantah kliennya menggunakan uang tersebut untuk membeli senjata api.

Polisi telah menangkap dan menetapkan Habil Marati terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Ary menyebut, Habil berperan sebagai pemberi dana sebesar Rp150 juta kepada Kivlan Zen. Uang itu untuk keperluan pembelian senjata api.

"Tersangka HM ini berperan memberikan uang. Jadi uang yang diterima tersangka KZ (Kivlan Zen) berasal dari HM. Maksud tujuan untuk pembelian senjata api. Juga memberikan uang Rp60 juta langsung kepada tersangka berinisial HK, untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api," kata Ade Ary di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juni 2019.

Sejak kasus ini terungkap, nama Kilvan juga disebut-sebut memberikan perintah langsung kepada para tersangka kasus penyeludupan senjata untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Enam tersangka yang telah ditahan juga sudah memberikan pernyataan terkait dugaan adanya keterlibatan Kivlan merancang pembunuhan terhadap empat tokoh nasional yang di antaranya Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Wiranto.

Selain itu, ada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Atas hal itu, Kivlan sendiri sudah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan yang diajukan oleh Kivlan didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.