Tersangka Kematian Siswa SMA Taruna Palembang Ajukan Praperadilan

Tersangka kasus kematian siswa SMA Taruna Indonesia di Palembang, Obby Frisman.
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA – Seorang pembina masa orientasi siswa (MOS) SMA Taruna Indonesia di Palembang, Obby Frisman (24 tahun), mengunggat praperadilan kepada pihak penyidik Polresta Palembang setelah menetapkan dia sebagai tersangka atas kematian seorang taruna bernama Delwyn Berli Juliandro (14 tahun).

Kuasa hukum Obby Frisman, Suwito, resmi mengajukan praperadilan dengan tergugat penyidik Polresta Palembang ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Senin 22 Juli 2019.

"Hari ini kita mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Polresta Palembang karena telah menetapkan klien kami (Obby Frisman) sebagai tersangka," kata Suwito.

Obby dinyatakan sebagai tersangka tunggal tindak kekerasan saat MOS di SMA Taruna Indonesia hingga mengakibatkan Delwyn Berli meninggal dunia. Suwito merasa tidak terima atas penetapan tersangka kepada kliennya itu karena menganggap Obby bukanlah penyebab kematian Delwyn Berli.

Menurut Suwito, permohonan gugatan praperadilan itu terutama karena telah memiliki bukti-bukti yang kuat untuk membuktikan berbagai kejanggalan pada penetapan tersangka bagi kliennya.

"Jadi setelah kami lakukan investigasi secara menyeluruh dari saksi-saksi dan fakta-fakta yang ada di lapangan, itu kejanggalannya sudah agak terang benderang. Karena apa yang telah ditetapkan polisi, dalam hal ini penyidik, dengan tim kami sangat berbeda jauh terhadap apa yang kami temukan," ujarnya.

Suwito juga menganggap penetapan status tersangka pada kliennya tanpa mengikuti prosedur yang benar. Seharusnya penetapan sebagai tersangka disertakan dengan bukti yang kuat.

"Tapi menurut kami ini tidak ada. Setelah dikroscek ke lapangan, ditanyakan pula dengan saksi-saksi yang ada, didapat lah hasil bahwa barang bukti bagi polisi untuk menetapkan Obby sebagai tersangka. Itu tidak sinkron dengan hasil investigasi kami," katanya.

Tindakan yang dilakukannya bukan bermaksud untuk melawan polisi sebagai penegak hukum, namun pengingat agar untuk menentukan status tersangka pada seseorang harus sesuai aturan yang ada.

"Tentunya kami ingin agar klien kami dibebaskan. Sebelumnya kami juga sudah mengajukan penangguhan penahanan, namun sepertinya ditolak pihak Kepolisian. Tapi kami siap maju untuk tetap membebaskan klien kami," katanya. (ren)