Bareskrim Amankan Napi Cabuli 50 Anak Lewat Medsos

Bareskrim amankan narapidana pencabulan via media sosial.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA – Aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang narapidana di Surabaya bernama TR (25) pada Selasa, 9 Juli 2019. TR diamankan lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap puluhan anak di bawah umur melalui media sosial dengan menggunakan akun palsu.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Asep Safruddin mengatakan, perbuatan tersangka melakukan pencabulan dilakukan selama dirinya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Diketahui tersangka sedang menjalani masa penahanan atas perbuatan pencabulan anak di bawah umur.

"Tersangka diputus hukuman 7,5 tahun dan baru menjalani masa penahanan selama 2 tahun," ujar Asep di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019.

Dalam aksinya, tersangka awalnya mencari informasi calon korban dengan kata kunci 'SD', 'SMP' dan 'SMA'. Kemudian, tersangka mencari akun seorang guru yang akan dijadikan korban pemalsuan.

"Tersangka membuat akun palsu dengan nama seolah-olah guru tersebut. Hal ini untuk mengelabui korban," ujarnya.

Selanjutnya, tersangka langsung melakukan percakapan dengan korban. Dalam percakapan tersebut, tersangka meminta korban mengirim foto dan video telanjang korban. Jika tidak dipenuhi, tersangka mengancam korban dengan nilai jelek atau tidak naik kelas.

Selanjutnya, tersangka meminta foto dan video telanjang korban melalui media sosial WhatsApp. Tersangka semula mengelak telah melakukan kejahatannya terhadap beberapa anak korban. Namun, setelah penyidik berhasil menemukan barang bukti hasil pemeriksaan digital forensic berupa ribuan foto dan video para korban yang tersimpan di handphone dan beberapa emailnya, akhirnya tersangka mengaku kepada penyidik Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber bahwa korbannya hampir 50 orang anak.

"Korbannya saat ini hampir 50 orang dan foto serta video yang sudah ada sebanyak 1.300 lebih. Kami meyakini korban masih banyak lagi," katanya.

Dari wajah dan postur anak dan pengakuan tersangka saat berkenalan, diketahui rata-rata masih duduk di bangku kelas 5 SD sampai dengan kelas 3 SMA yang usianya sekitar 11-17 tahun yang seluruhnya belum diketahui identitas dan alamatnya.

Untuk itu, penyidik sedang berupaya keras melakukan identifikasi guna menemukan keberadaan korban untuk dilakukan rehabilitas secara medis.

Dari pengakuan tersangka, motivasi tersangka melakukan hal tersebut dipicu dorongan memenuhi hasrat demi kepuasan pribadi dengan hanya memandangi foto video porno anak tersebut, pengaruh narkoba, pikiran kosong dan adanya latar belakang buruk yaitu sering ditolak perempuan sehingga berguru ilmu pengasihan dan pesugihan di beberapa kota.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit handphone serta beberapa email dan akun di media sosial milik tersangka.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Lalu, Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000.