Alasan Pemerintah Ajukan PK dalam Kasus Karthula

Wakil Ketua TKN yang juga Kepala Staf Presiden, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko
Sumber :
  • VIVA/Fikri Halim

VIVA – Kepala Staf Presiden, Moeldoko menegaskan bahwa pemerintah menaruh perhatian serius terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla. 

Keputusan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK), setelah Mahkamah Agung menolak kasasi terhadap gugatan yang dilayangkan sekelompok warga dinilai agar pemerintah terlihat lemah.

"Ini berkait dengan kewajiban tanggung jawab. Jangan sampai nanti dilihat oleh negara luar, negara Indonesia masih lemah dalam menangani (Karhutla)," kata Moeldoko di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin 22 Juli 2019. 

Moeldoko juga menuturkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup terhadap PK ke Mahkamah. Upaya mengajukan PK juga sebagai bentuk tanggung jawab negara.

"Kita telah melakukan upaya keras yang luar biasa dan semuanya telah terbukti," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa alasan yang dipakai pihak tergugat dalam gugatan warga terkait kebakaran hutan dan lahan, tidak dapat diterima.

Menurut Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, hal itu menjadi alasan MA menolak kasasi yang diajukan pihak tergugat, yaitu Presiden Joko Widodo dkk dalam kasus ini.

Andi menyampaikan, ditolaknya kasasi, berarti berlakunya putusan pengadilan sebelumnya, yaitu Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Gugatan sendiri dilayangkan warga, yaitu Arie Rompas dkk, yang merasa pemerintah belum dapat melaksanakan tanggung jawabnya, menanggulangi karhutla.

"Menurut majelis hakim kasasi, alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan," ujar Andi di MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat 19 Juli 2019. (asp)