Praktik Aborsi, Hotel di Lombok Digerebek Polisi

Ilustrasi garis polisi
Sumber :
  • VIVA/ Muhammad A.R.

VIVA – Polres Lombok Barat menggerebek praktik aborsi di sebuah hotel di Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Seorang gadis 17 tahun berinisial Y, saat itu hendak diaborsi.

Aborsi akan dilakukan seorang perempuan berinisial IF asal Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, dan seorang pria berinisial NS asal Desa Bayan, Lombok Utara.

Kabid Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Purnama menjelaskan, penggerebekan dilakukan belum lama ini atas informasi masyarakat, bahwa di salah satu hotel di Batulayar akan ada praktik aborsi.

"Polisi, kemudian menggerebek sebuah kamar dan mengamankan tiga orang. Satu korban dan dua diduga pelaku," ujarnya di Mataram, Senin 22 Juli 2019.

Saat ini, korban berinisial Y dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram. Sementara itu, dua lainnya diamankan polisi.

Sejumlah barang bukti ditemukan mulai dari obat-obatan, jarum suntik hingga alas tangan.

Rencana aborsi diduga, karena korban tengah hamil di luar nikah. Untuk menghilangkan rasa malu, korban nekat mencoba melakukan aborsi.

Kedua pelaku diancam pasal 75 ayat 1 jo pasal 194 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 83 UU RI nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. (asp)