Tak Ada Izin Polisi, Peringatan HUT PRD di Surabaya Batal

Massa penolak peringatan HUT ke-23 PRD di kawasan Bratang, Surabay, Jawa Timur, pada Senin malam, 22 Juli 2019.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-23 Partai Rakyat Demokratik (PRD) oleh Komite Pimpinan Kota PRD Surabaya di Rumah Makan Sari Nusantara Surabaya, Jawa Timur, pada Senin malam, 22 Juli 2019, batal digelar. Kepolisian mengatakan acara itu tak mengantongi izin, selain juga ditentang oleh sejumlah organisasi masyarakat.

Sesuai informasi beredar sejak Senin pagi, sedianya HUT PRD di Surabaya akan digelar dengan diskusi. Tiga narasumber tertulis sebagai pembicara, yakni Wakil Wali Kota Surabaya Wishnu Sakti Buana, pengacara yang juga mantan aktivis 1998 M Sholeh dan SJ Angga.

Sempat beredar acara dipindah ke kawasan Bratang. Namun, seperti halnya di RM Sari Nusantara Jalan Gubernur Suryo, tempat akan digelarnya HUT PRD di kawasan Bratang juga didatangi massa kontra. Sejumlah polisi juga berjaga-jaga mengamankan.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho, memastikan bahwa pihaknya akan membubarkan acara tersebut, jika panitia tetap menggelar. Alasannya tidak ada pemberitahuan dari pihak panitia. "Belum ada pemberitahuan kegiatan itu," katanya dikonfirmasi wartawan.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPK PRD Surabaya, Samirin, mengaku sudah mengajukan surat pemberitahuan dan izin kepada polisi namun ditolak. "Posisi tempat juga secara mendadak dibatalkan, pihak rumah makan bilang tidak boleh dipakai untuk itu," katanya.

Dia merasa kegiatan PRD diganjal dengan beberapa alasan yang tidak masuk akal. Salah satunya adanya kelompok tertentu yang bersikap reaksioner. Dia meyakini tidak akan ada yang menolak. "Landasannya apa menyerang kita? Asas kita Pancasila," ujar Samirin.