KPU Pastikan Tak Ada Aturan yang Melarang Caleg Edit Foto Agar Cantik

Foto caleg Evi Apita Maya yang diperkarakan Farouk Muhammad (kiri)
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan tidak aturan terkait foto editan dalam alat peraga kampanye. Namun petahana  DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad menggugat rivalnya Evi Apita Maya atas tuduhan melakukan manipulasi dengan mengedit foto cantik pada alat peraga kampanye pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Enggak ada aturan itu. Tidak diatur, tidak diatur sama sekali," kata Ilham di kantornya, Jumat 26 Juli 2019.

KPU tak mempermasalahkan edit foto semua caleg DPR hingga DPD pada alat peraga kampanye, maupun foto yang diserahkan ke KPU untuk dicetak dalam surat suara pemilu serentak 2019 lalu. "Yang penting orangnya sama, orangnya itu. Jangan orang yang berbeda," katanya menegaskan.

Menurut ilham tidak ada yang salah dengan foto Evi, sehingga ia berpendapat kurang tepat saat Farouk Muhammad mempermasalahkan hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi. "Udah lolos verifikasi, dan harusnya kan dilaporin ke Bawaslu," katanya.

Sebelumnya dalam sidang kali ini Evi menghadirkan ahli tata negara  Prof Juanda. Di persidangan ia menyatakan tak ada aturan yang melarang seseorang untuk melakukan editing terhadap foto dirinya sendiri.

"Saya sebagai ahli membaca dan meneliti semua peraturan perundangan yang ada. Tidak ada ketentuan yang melarang, apalagi mengedit foto diri sendiri," tegasnya di gedung MK, Kamis 25 Juli 2019. 

Dalam pileg yang digelar April 2019 lalu, Evi Apita Maya berhasil lolos ke Senayan dengan jumlah suara terbanyak. Caleg nomor 26 ini berhasil meraih 283.932 suara melampaui calon lainnya.

Namun kemenangan ini dipermasalahkan Farouk Muhammad. Farouk menuding kemenangan Evi bisa terjadi lantaran caleg perempuan itu mengedit foto di surat suara menjadi figur yang menurutnya secara fisik, mulus dan cantik, sehingga mengajukan gugatan ke MK.

Farouk menduga kemenangan Evi bisa terjadi akibat memanipulasi foto surat suara sehingga foto itu dianggap berbeda dengan wajah asli Evi. Bahkan dalam posita (alasan) permohonan di MK, tim Farouk menuding Evi membuat editan foto di luar batas kewajaran.