Ombudsman Temukan Beberapa Pelanggaran PPDB Sistem Zonasi Sekolah

Sistem Zonasi Pendaftaran Sekolah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Ditemukan sejumlah pelanggaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi sekolah, yang dipersoalkan masyarakat beberapa waktu lalu. Pelanggaran ini terjadi di beberapa provinsi semasa penerimaan murid baru. 

Demikain ungkap Ombudsman RI saat menyampaikan laporan pemantauan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi sekolah kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. 

Ini merupakan tahun ketiga dalam pelaksanaan PPDB sistem zonasi untuk tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).

"Ombudsman melakukan pengawasan PPDB setiap tahunnya sebagai bentuk pencegahan terjadinya malaadministrasi, guna mencapai penyelenggaraan pelayanan publik yang prima," kata anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy, di kantor Ombudsman di Jakarta, Jumat 26 Juli 2019.

Dalam pemantauan pelaksanaan PPDB 2019, lanjut Ahmad, Ombudsman menemukan delapan kasus mala-administrasi, salah satunya tidak adanya SOP dan tim verifikasi di Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, dan Bengkulu.

Lalu ditemukan intervensi pejabat daerah dalam PPDB di Jawa Timur dan Bali. Ada pula kasus calon peserta didik yang menumpang nama di Kartu Keluarga penjaga sekolah.

"Di Jawa Barat ada calon peserta didik yang menumpang KK penjaga sekolah, lalu anak guru diterima di luar jalur PPDB sesuai ketentuan di Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Barat. Pungutan liar penerimaan di Jawa Barat masih terjadi," ujar Ahmad.

Ombudsman mengimbau Kemendikbud agar menerapkan sistem zonasi dengan perencanaan dan pengawasan yang lebih ketat, memenuhi persebaran sekolah di setiap kecamatan di seluruh wilayah Indonesia yang belum tersedia.

"Maka pemerintah harus lebih teliti, dan tegas dalam penerapan sistem zonasi ini. Pemerintah harus punya target waktu terkait persebaran fasilitas dan mutu pendidikan zonasi," kata Ahmad. (ren)