Ombudsman Temukan Laporan Kasus Dugaan Pungli PPDB 2019

Sistem Zonasi Pendaftaran Sekolah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Ombudsman RI menemukan dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi tahun ajaran 2019. Anggota Ombudsman RI Ahmad Suadi mengatakan, pihaknya menemukan praktik pungli dan intervensi para pejabat. 

"Ada beberapa temuan yang menurut kami harus diperbaiki. Di Jawa Barat terdapat pungli PPDB sistem zonasi. Adapun di Kalimantan Barat sekolah yang meminta sumbangan sebesar Rp600 ribu kepada peserta PPDB," ujarnya, di Kantor Ombudsman RI di Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 25 Juli 2019.

Selain itu, Suadi mengimbau kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk meminta kepala sekolah dan Dinas Pendidikan untuk merekomendasi peserta didik baru, sebelum 2 hingga 3 bulan membuka penerimaan. 

Hal itu agar nantinya orangtua murid bisa mengetahui siapa saja calon peserta didik yang diterima di suatu sekolah. "Karena zonasi dan perlu data yang lengkap, sehingga sekolah-sekolah bisa memberitahu kepada orangtua 'Anak anda akan menjadi murid kami'," ujarnya. 

Dia menambahkan, "Sehingga tidak terjadi antrean, misunderstanding antara sekolah, dinas pendidikan dan orang tua murid. Mencegah adanya pungli kembali." (ren)