Kementerian Perempuan Tawarkan Dokter Gigi Romi Jadi Ketua PIPPD 

Dokter gigi Romi Syofpa Ismael
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menggelar pertemuan khusus dengan dokter gigi difabel Romi Syofpa Ismael di Basko Hotel Padang, Sumatera Barat, Minggu siang 28 Juli 2019.

Dalam pertemuan itu Kementerian PPPA berdiskusi dengan dokter gigi Romi, yang gagal jadi CPNS karena kelulusannya dibatalkan oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Nyimas Aliya, menyebutkan bahwa pihaknya melihat kasus dokter Romi ada unsur diskriminasi. Maka dari itu, pihaknya akan melakukan advokasi untuk memulihkan hak yang bersangkutan.

Nyimas juga menyampaikan jika yang bersangkutan bersedia maka dokter Romi juga akan diangkat sebagai Ketua Pusat Informasi Perempuan Penyandang Disabilitas (PIPPD). PIPPD merupakan organisasi di bawah Kementrian PPPA.

"Kita bentuk organisasi ini, yang akan langsung berada di bawah bawah kementerian. Kita akan angkat dokter Romi sebagai ketuanya," kata Nyimas, Minggu 28 Juli 2019.

Menurut Nyimas, organisasi ini nantinya akan menjadi sarana bagi para difabel dalam memperjuangkan berbagai macam hal terkait dengan hak-hak mereka. Penyandang disabilitas kata Nyimas, harus selalu diberdayakan untuk menjadi perempuan disabilitas yang berprestasi. Melalui organisasi ini juga mereka bisa membela teman-teman, terutama perempuan difabel.

Meski sudah mendapat tawaran secara langsung, dokter Romi belum memberi jawaban terkait dengan hal itu. Romi hanya menyebutkan bahwa dia sedang fokus terhadap persoalan yang tengah dihadapi.

"Fokus saya sekarang ini masih pada kasus ini, bagaimana hak saya dikembalikan," ujarnya.

Saat ini Romi bersama dengan kuasa hukumnya dari LBH Padang sedang mempersiapkan materi gugatan ke PTUN kepada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. Gugatan akan dimasukkan akhir Juli ini.

Selain ke PTUN, kuasa hukum Romi juga tengah mempersiapkan materi gugatan pidana, karena melihat ada celah kalau Pemkab Solok Selatan dinilai melanggar pasal 154 tentang larangan untuk menghilangkan hak disabilitas. (ren)