TNI Bentuk Koopssus, Bagaimana Nasib Densus 88 Polri?

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto resmikan Komando Operasi Khusus (Koopsus) TNI.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Markas Besar TNI meresmikan pembentukan Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia (Koopssus TNI). Unit baru pasukan elite yang berisi gabungan tiga matra TNI, yakni Kopassus dari Angkatan Darat, Kopaska dari Angkatan Laut, dan Paskhas dari Angkatan Udara mempunyai tugas pemberantasan tindak pidana terorisme.

Lalu bagaimana nasib Densus 88 Antiteror milik Polri yang selama ini bertugas memberantas tindak pidana terorisme?

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, Densus 88 masih tetap bertugas memberantas tindak pidana terorisme. Dengan terbentuknya Koopssus milik TNI, kata Dedi, nantinya akan berkoordinasi dan bersinergi dalam rangka penindakan terorisme.

"Untuk Densus, fokus terhadap penegakan hukum. Kaitannya dengan implementasi koordinasi dan sinergitas di lapangan itu dalam rangka untuk satu mungkin untuk preventif strike atau lakukan strike," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019.

Pelibatan anggota TNI, lanjut Dedi, apabila ditemukan ada kasus penyandaraan dalam skala besar dan di dalam area publik serta kasus terorisme yang melibatkan Kedutaan Besar Indonesia di negara lain. Menurutnya anggota TNI mempunyai kualifikasi dan kompetensi dalam penindakan tersebut.

Dedi menambahkan, sebelum ada Koopssus, pihak TNI sudah dilibatkan dalam penindakan terorisme seperti pembebasan WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf dan pengejaran kelompok Ali Kalora serta KKSB di Papua.

Lebih lanjut, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini menyebut yang membedakan saat ini adalah payung hukumnya.

"Sebagai payung hukum. Yang lama sudah ada regulasinya diperbaharui regulasinya tersebut. Sebagai implementasi UU 34 tahun 2002 kalau TNI. Kerja sama sudah berjalan," ujarnya. (ren)