Dua Tersangka Kasus Meikarta Dilarang ke Luar Negeri

Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Febri Diansyah, mengatakan KPK telah melakukan penggeledahan ruang kerja Sekretaris Daerah atau Sekda Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, pada Rabu siang, 31 Juli 2019. 

Pada penggeledahan tersebut, KPK mendapatkan sejumlah barang bukti yang dianggap penting untuk mengusut kasus suap proyek Meikarta yang jumlahnya mencapai hampir Rp1 miliar.

Selain melakukan penggeledahan di ruang kerja, KPK juga telah melakukan pelarangan ke luar negeri bagi Iwa. Selain Iwa, satu tersangka lainnya, Bartholomeus Toto atau BTO juga dikenakan larangan keluar negeri oleh KPK

"Untuk kasus Meikarta kami lakukan penggeledahan di ruang kerja sekda Jabar, ada beberapa bukti yang kami cari di sana, kami update lagi (buktinya). IWK dan BTO jadi tersangka dalam dua cabang perkara berbeda, dua tersangka sudah dilakukan pelarangan ke luar negeri," kata Febri di Hotel JS Luwansa, Rabu 31 Juli 2019

Guna mencegah kedua tersangka tersebut ke luar negeri, KPK juga telah mengirimkan surat ke Imigrasi. Pelarangan ke luar negeri tersebut diberlakukan KPK selama enam bulan sejak surat tersebut dikeluarkan.

Tujuan pencegahan ke luar negeri bagi dua tersangka tersebut adalah agar memudahkan proses pemeriksaan. Jika dilakukan pemanggilan diharapkan yang bersangkutan bisa datang dan bersikap kooperatif.

"KPK sudah kirimkan surat ke Imigrasi untuk pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan, jadi saat dipanggil sebagai tersangka kami harap bisa datang dan sedang tidak di luar negeri," ujarnya. [mus]