Tersangka Suap Meikarta yang Dicegah Iwa Kurniwa dan Eks Bos Lippo

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua tersangka Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Kurniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto untuk berpergian ke luar negeri. Pencegahan terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta.

"Jadi, KPK sudah mengirimkan surat ke pihak imigrasi untuk pelarangan ke luar negeri selama enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2019.?

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini berharap Iwa dan Toto bisa kooperatif penuhi panggilan penyidik. Sebab, penyidik saat ini tengah menyusun jadwal untuk pemeriksaan keduanya sebagai tersangka kasus suap izin proyek Meikarta.

"Kami harap jika keduanya dipanggil sebagai tersangka, yang berada bisa datang dan tidak sedang berada di luar negeri," kata Febri.

Diketahui, KPK telah menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bortholomeus Toto sebagai tersangka dugaan suap Pembahasan Substansi Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017, terkait Meikarta.

Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kabid Penataan Ruang pada Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan proses RDTR.  Perda RDTR Kabupaten Bekasi tersebut diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. 

Sementara Bartholomeus diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 Miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.