Pimpinan KPK Sebut Ada 4 Tersangka Baru Korupsi E-KTP

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut tersangka baru itu berasal dari unsur birokrat dan swasta.
 
"Ada birokrasi dan ada swasta," kata Alexander Marwata di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Juli 2019. 

Beredar informasi terdapat dua orang yang menyandang status tersangka baru dari pengembangan mega korupsi ini. Dikonfirmasi ihwal hal ini, Alex justru menyebut empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru. 

"Kalau tidak salah malah ada empat (yang ditetapkan tersangka) ya," kata mantan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.

Meski demikian, Alexander masih enggan mengungkap identitas para pihak yang telah berstatus tersangka ini. Dia berjanji akan menyampaikan pengembangan penanganan perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu melalui konferensi pers. 

"Saatnya nanti pasti akan kita umumkan lah itu," ujar Alex.