Kasus Meikarta, Rumah Dinas Iwa Karniwa di Bandung Juga Digeledah KPK

KPK menggeledah rumah dinas Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa di Jalan Ariajipang Nomor 2 Kota Bandung, Kamis, 1 Agustus 2019.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah dinas Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa di Jalan Ariajipang Nomor 2 Kota Bandung. Iwa adalah tersangka kasus suap proyek Meikarta senilai Rp1 miliar. Ini menyusul penggeledahan tim KPK atas ruang kerja Iwa di Gedung Sate kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, petugas KPK masuk ke rumah dinas sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis, 1 Agustus 2019, disertai pendampingan aparat kepolisian yang mengawal penggeledahan di Gedung Sate kemarin. Tampak dua mobil Toyota Innova terparkir di garasi rumah dinas itu.

KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta. Iwa menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Praktik suap itu terungkap berawal saat Iwa Karniwa diduga meminta Rp1 miliar dalam proses perizinan proyek Meikarta. Pengembang proyek dikatakan hanya memberi Rp900 juta kepada Iwa melalui anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Waras Wasisto.

Sehari sebelumnya, tim KPK menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik usai menggeledah ruang kerja Iwa Karniwa di Gedung Sate. "Dari lokasi diamankan dokumen-dokumen terkait RDTR dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, 31 Juli 2019.

Febri menambahkan, setelah menggeledah ruang kerja Sekda Jabar, tim penyidik KPK menggeledah kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Pemprov Jabar. "Tim masih melakukan penggeledahan di Dinas Bina Marga. Informasi perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," kata Febri.

Selain Iwa, KPK juga menjerat Mantan Presiden PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai tersangka dalam perkara yang sama. 

Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap izin Meikarta yang sudah memenjarakan banyak pihak, termasuk mantan Bos Lippo Group, Billy Sindoro dan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah serta Kabid Penata Ruang di Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.

Bartholomeus diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah, dalam bentuk Dollar Amerika Serikat (AS) maupun Rupiah dengan total Rp10,5 miliar. 

Sementara itu, Iwa Karniwa memastikan akan bersikap kooperatif terhadap KPK dalam mengungkap kasus proyek Meikarta tersebut. Dia menegaskan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam upaya memberantas korupsi. (ren)