Pemerintah Mulai Evaluasi Kegiatan FPI

Ilustrasi Anggota Front Pembela Islam (FPI)
Sumber :
  • VIVA.co.id / Syaefullah

VIVA – Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo mempersilahkan Ormas Front Pembela Islam atau FPI, melengkapi persyaratan perpanjangan izin dari lembaganya. Karena, hal tersebut, merupakan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi semua ormas.

"Silahkan. Itu karena ada permasalahan administrasi yang harus dituntaskan," kata Tjahjo di kantornya Jakarta, Kamis 1 Agustus 2019.

Setelah persyaratan terpenuhi, selanjutnya tim Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri akan melakukan evaluasi. 

"Kemudian, tahapan dari tim Dirjen Polpum juga mengevaluasi. Apalagi, FPI juga sudah mengatakan dapat SKT (Surat Keterangan Terdaftar) atau tidak, itu enggak ada masalah. Silahkan saja. Tetapi, tugas kami adalah secara administrasi mengevaluasi, khususnya AD/ART. Yang kedua adalah kita mengevaluasi kegiatan-kegiatan FPI selama ini," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo menegaskan, tidak ada politisasi dalam pengajuan izin perpanjangan Ornas FPI.

"Saya tegaskan, tidak ada politisasi. Ini hanya masalah administrasi," kata Soedarmo di gedung Kemendagri Jakarta, Rabu 31 Juli 2019.

Menurutnya, FPI belum memenuhi lima syarat administrasi. Kelima syarat tersebut adalah: Pertama. Surat permohonan belum diberi nomor dan perihal surat, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi  Organisasi Kemasyarakatan.

Kedua. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal dan dokumen belum ditandatangani, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi  Organisasi Kemasyarakatan.

"AD/ART organisasi kan harus ada tanda tangan Ketua Umum, Sekretaris dan pengurus lain. Yang kita terima tidak ada," ujarnya.

Ketiga. Surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan bermaterai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dan Lampiran huruf C Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi  Organisasi Kemasyarakatan.

Keempat. Surat pernyataan belum menyatakan bahwa nama, lambang bendera, simbol, atribut belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi  Organisasi Kemasyarakatan;

Dan kelima. Rekomendasi Kementerian Agama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi  Organisasi Kemasyarakatan.

"Kita sudah sampaikan pada FPI. Tinggal kapan mereka mau melengkapi. Kalau kita dibatasi 15 hari untuk menindaklanjuti. Kalau FPI dan ormas lain yang mengajukan izin dan perpanjangan tidak dibatasi waktunya," katanya. (asp)