KPAI Sebut Djarum Foundation Eksploitasi Anak Lewat Bulutangkis

KPAI menggelar jumpa pers terkait eksploitasi anak oleh Djarum Foundation,
Sumber :
  • Reza Fajri

VIVA – Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulutangkis 2019 tengah menjadi sorotan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI bahkan menilai ada eksploitasi anak untuk promosi Djarum dalam audisi tersebut.

"KPAI melihat terdapat korelasi signifikan pada kegiatan audisi beasiswa bulutangkis, yang dilakukan oleh Djarum Foundation, sebagai bentuk eksploitasi terselubung pada anak," kata Ketua KPAI, Susanto, di kantornya di Menteng Jakarta Pusat, Kamis 1 Agustus 2019.

KPAI meminta agar eksploitasi anak tersebut dihentikan segera oleh Djarum. Apa yang dilakukan oleh Djarum Foundation telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, salah satunya terkait Pasal 47. Mereka melibatkan anak untuk promosi produk tembakau yang jelas-jelas dilarang.

"Pasal 47 bahkan secara gamblang menyebutkan: (1) Setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori oleh produk tembakau dan atau bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun," ujar Susanto.

Karena itu, KPAI meminta agar pemanfaatan anak untuk mempromosikan brand image Djarum dalam kegiatan audisi badminton segera dihentikan. Tapi KPAI menegaskan bukan tidak menyetujui adanya pengembangan bakat atau olahraga yang dilakukan oleh Djarum. Mereka mempersoalkan penggunaan logo, warna dan semacamnya yang identik dengan brand Djarum dalam atribut anak-anak tersebut.

"Kami sepakat bahwa pengembangan bakat dan minat anak di bidang olahraga bulutangkis harus terus dilakukan," ujar Susanto. (ren)