KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Balikpapan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka suap terkait penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan. Mereka diperpanjang masa penahannya selama 30 hari ke depan.

Tiga tersangka yang penahanannya diperpanjang yakni Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat, Sudirman selaku pihak swasta, dan pengacara Jhonson Siburian. Perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari untuk 3 terangka suap terkait dengan penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan tahun 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Agustus 2019.

Diketahui, Kayat dijerat sebagai penerima suap, adapun Sudirman dan Jhonson diduga selaku pemberi suap.

Dalam perkara ini, Sudirman melalui Jhonson yang juga merupakan terdakwa perkara pemalsuan surat, diduga telah menyuap Kayat senilai Rp500 Juta. Suap diberikan agar Kayat memberi vonis bebas terhadap Sudirman.

Kayat selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Sudirman dan Jhonson sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.