Tega Banget, ABG Hamil Empat Bulan Usai Dicabuli Ayah Tiri

Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Agus Desri Sandi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syarifuddin Nasution

VIVA – Sungguh bejat kelakuan MU (41), warga Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi yang tega mencabuli anak di bawah umur berinisial NA (13), yang tak lain merupakan anak tirinya sendiri.

Perbuatan pelaku tersebut, dilakukan di rumahnya pada saat istri pelaku atau ibu korban sedang pergi bekerja. Aksi bejatnya ini telah dilakukan pelaku sejak pada Februari 2019 selama lima kali.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Agus Desri Sandi mengatakan pelaku tinggal satu rumah bersama korban, ibu kandung korban, orang tua pelaku, abang kandung pelaku serta anak-anak kandung pelaku yang lainnya. 

Pada saat malam hari, lanjut Agus, pelaku tidur di ruang tamu, sedangkan korban tidur di kamar dengan ibu korban.

"Pada siang hari rumah tersebut kosong, karena seluruh penghuni rumah bekerja dan pulang sore hari. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku melancarkan aksinya, dengan melakukan pengancaman terlebih dahulu, yaitu ancaman akan dibunuh jika tidak menuruti kehendak pelaku," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Kapolres, korban terpaksa menuruti keinginan nafsu bejat pelaku. Atas kejadian itu, korban saat ini telah mengandung anak dari suami ibu kandungnya sendiri.

"Kehamilan korban diketahui ibunya, dan kemudian ibu korban tidak terima serta melaporkan pelaku ke Polres Tanjabtim," jelasnya sabtu, 3 agustus 2019.

Agus menjelaskan dari penangkapan terhadap pelaku, pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti berupa satu buah baju kaos pendek warna merah, satu celana pendek putih garis-garis hitam, satu celana dalam warna orange, satu buah bra warna pink dan satu buah testpeck.

"Untuk barang bukti diamankan dan akan diperiksa intensif lagi," katanya.

Kapolres menambahkan, pelaku melanggar Pasal 76 D dan juga Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Untuk ancaman hukuman paling lama 15 tahun dengan denda lebih banyak Rp5 miliar," tegasnya.

Terpisah, pelaku MU 41 tahun mengatakan sangat menyesal atas perbuatan yang dilakukan dan mengakui perbuatannya dan pelaku juga mengaku, bahwa sudah lima kali menggauli anak tirinya tersebut.

"Saat melakukan hubungan itu, istri saya sedang pergi mengupas pinang," tandasnya.