KPK Diminta Jangan Tebang Pilih soal Dugaan Kasus Korupsi Korporasi

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta berani dan tak tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi proyek Meikarta. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Daeng Muhammad mengatakan jika memang sudah kuat menemukan bukti maka KPK mesti berani dalam menetapkan tersangka.

Menurut dia, penetapan tersangka ini tak hanya personal namun bisa juga potensi terhadap korporasi.

“Maksudnya, kalau personal kena, tapi kenapa korporasi tidak. Siapa pun ini ya, bukan hanya Lippo,” kata Daeng kepada wartawan, Senin, 5 Agustus 2019.

Dia menekankan KPK akan selalu mendapatkan dukungan dari rakyat bila tak tebang pilih dalam mengungkap kejahatan korupsi. Ia mengingatkan keberhasilan KPK dalam mengungkap sejumlah kasus dengan menetapkan status tersangka korporasi.

"Kalau terbukti kejahatan korporasi, ya harus diusut. Agar terpenuhi keadilan di masyarakat,” jelasnya.

Daeng pun menyebut sejumlah kasus yang berujung KPK menetapkan tersangka korporasi. Misalnya, seperti PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus suap yang membelit mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Kemudian, ada PT Duta Graha Indah (DGI) terkait perkara korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana TA 2009-2010.

“Prinsip dasarnya kalau terpenuhi alat bukti, KPK jangan cuma bikin wacana di media saja. Itu apalagi suap izin proyek Meikarta diduga untuk keuntungan korporasi," tuturnya.

KPK sebelumnya mengidentifikasi skandal suap Meikarta dilakukan untuk keuntungan korporasi. Dugaan ini pun akan terus didalami dan dikembangkan.

"Kami sudah mengidentifikasi dugaan suap ini dilakukan untuk keuntungan korporasi yang mendapat keuntungan izin di sana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu, 31 Juli 2019.

Terkait ini, KPK sudah berhasil memenjarakan sejumlah pihak atas perkara itu. Terakhir, KPK menjerat Sekda Jabar, Iwa Karniwa dan bekas Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.

Meski demikian, KPK masih belum menyimpulkan lebih lanjut ihwal keterlibatan korporasi dalam dugaan suap yang sudah menjerat Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Kasus ini juga menjerat eks Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro itu.

Febri menyatakan, KPK akan menelusuri lebih lanjut bagaimana posisi pihak-pihak yang terlibat, termasuk pihak yang telah diproses dalam kasus ini.

"Kami sudah melihat bagaimana posisi orang-orang tersebut, apakah dia sebagai personifikasi dari korporasi atau dia menjalankan tugasnya sebagai pelaksana tugas resmi dari korporasi atau berjalan sendiri sebagai personel saja," jelas Febri.