Babak Baru Kasus Empire Palace, Praperadilan atas Polisi Dikabulkan

Suasana di dalam The Empire Palace Surabaya.
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVA – Babak baru kasus tak berujung keluarga besar The Empire Palace. Sang bos yang bernama Gunawan Angka Widjaja dan ibunya Linda Anggraini, memenangkan praperadilan atas Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan penetapan tersangka Gunawan dan Linda dalam perkara dugaan pemalsuan akta autentik tak sah. Keduanya ditetapkan tersangka atas laporan mantan istri Gunawan, Trisulowati Yusuf alias Chin Chin.

Praperadilan tersebut diputus dalam sidang yang diketuai Mashury Efendi di PN Surabaya pada Senin, 5 Agustus 2019. Empat putusan dikeluarkan hakim, salah satunya menyatakan bahwa Surat Keputusan tentang penetapan tersangka Nomor : S. Tap/54/VI/RES.1.9/2018/Ditreskrium tanggal 7 Juni 2018 tanggal 7 Juni 2018 dalam penyidikan Laporan Polisi Nomor :LP.B/1198/IX/2017/UM/JATIM tanggal 28 September 2017 atas nama para pemohon tidak sah.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa segala akibat hukum dari penetapan tersangka tersebut tidak sah. “Menyatakan surat keputusan tentang penetapan tersangka tanggal 7 Juni 2018 dalam penyidikan laporan polisi atas nama para pemohon adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya,” ujar Hakim Mashury.

Pengacara Gunawan dan Linda, Petrus Bala Pattyona, mengaku senang atas putusan praperadilan tersebut. Saksi-saksi yang dihadirkan pihak termohon menurutnya juga tidak relevan karena tidak mengetahui secara langsung perihal utang-piutang antara Gunawan dengan Linda, pangkal dari laporan pemalsuan yang membelit kliennya.

Chin Chin sendiri selaku pelapor, lanjut Petrus, juga tidak mengetahui secara langsung perihal utang-piutang antara Gunawan dengan Linda. Dengan tidak sahnya penetapan tersangka kliennya, menurut Petrus secara otomatis gugatan perdata antara Chin Chin dengan Gunawan semestinya otomatis gugur. “Karena utang antara Gunawan dengan Linda memang ada dan keduanya mengakui,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan, bahwa Kepolisian tentu saja menghormati putusan pengadilan atas praperadilan yang diajukan Gunawan dan Linda itu. “Perintah pengadilan adalah perintah hukum yang harus dipatuhi Polri. Kalau SP3 diminta akan kami keluarkan,” katanya.

Praperadilan itu adalah bagian dari proses hukum yang menerpa keluarga The Empire Palace antara Chin Chin dan Gunawan yang seakan tak berkesudahan. Kasus mencuat setelah Chin Chin dipolisikan oleh Gunawan pada tahun 2016 dengan tuduhan pencurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia, perusahaan yang dibangun keduanya saat terikat suami-istri.

Di pengadilan, Chin Chin dinyatakan tidak terbukti bersalah. Dia bebas. Sejak itu keduanya saling balas lapor polisi. Di tengah-tengah perkara pidana, mereka juga terbelit gugatan perdata. Selain itu, rumah tangga keduanya retak dan kini masih proses cerai di pengadilan. Bak sinetron, prahara hukum keluarga The Empire Palace itu seakan tak berujung dan masih bergulir hingga sekarang. [mus]