Kendalikan 14,87 Kg Sabu, Brigadir Sofiyan Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada oknum polisi bernama Brigadir Sofiyan
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada oknum polisi bernama Brigadir Sofiyan (35) selama 20 tahun penjara. Ia terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan mengendalikan dan menguasai narkoba dengan barang bukti sabu 14,87 kilogram.

Selain hukuman penjara, terdakwa yang bertugas di Polres Samosir, Sumatera Utara ini juga wajib membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara. Majelis hakim yang diketuai oleh Deson Togatorop juga menjatuhkan hukuman yang kepada terdakwa lainnya, yakni Alawi Muhammad alias Otong (21).

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan  pidana penjara masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar maka terdakwa dipidana 6 bulan kurungan,” ucap Deson di ruang Cakra 6 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa sore, 6 Agustus 2019.

Dalam amar putusan majelis hakim, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan  pemufakan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

"Perbuatan itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Majelis Hakim.

Menyikapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima. Karena, putusan tersebut sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya. “Kita terima, tapi kita tunggu saja seminggu ini sesuai waktu yang diberikan,” kata JPU kata Adefri.

Sofiyan bertugas sebagai personel kepolisian di Polres Samosir. Sementara Alawi warga Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumut.

Sofiyan dan Alawi ditangkap di Jalan Asahan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, pada Minggu 20 Januari 2019, sekitar pukul 01.30 WIB. Mereka kedapatan membawa dua tas berisi total 14,87 kilogram sabu-sabu.

Satu tas memuat 12 bungkus berisi 11,976 gram sabu-sabu, sedangkan satu lagi berisi 3 bungkus sabu-sabu dengan berat bersih 2,99 gram.

Kedua terdakwa menggunakan mobil Toyota Rush warna abu metalik BK 1486 PJ milik Sofiyan untuk membawa sabu-sabu dari Game Zone di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai.

Mereka akan menyerahkan barang haram itu kepada seseorang yang belum dikenal di Pematang Siantar. Belum sempat menyerahkan narkotika itu, mereka ditangkap tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. [mus]