Dugaan Korupsi di PT KBN Macet, Kinerja KPK Disorot

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA - Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi, menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak tegas mengusut dugaan korupsi di PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Persero. Padahal, menurut Ucok, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pernah menyampaikan akan mendalami dugaan korupsi di PT KBN setelah menerima laporan dari Front Masyarakat Anti Korupsi (Front MAKI).

Tidak hanya Front MAKI, Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU) Jakarta Utara juga melaporkan dugaan korupsi yang sama ke KPK. Tapi sampai saat ini, Ucok belum melihat ada pemeriksaan kepada Dirut KBN, Sattar Taba, yang diduga terlibat korupsi Rp7,7 miliar di KBN.

"Wajar rakyat curiga kepada KPK. Jangan-jangan kasus dugaan korupsi PT KBN sebesar Rp7,7 miliar dan 20 kasus lain dengan potensi kerugian negara sebesar Rp64,1 miliar macet di tangan komisioner KPK," kata Ucok dalam keterangan persnya, Selasa, 6 Agustus 2019.

Menurut Ucok, KPK sebagai lembaga penegak hukum mestinya menindaklanjuti jika ada laporan tentang dugaan korupsi, termasuk di KBN. "KPK jangan main-main dengan dugaan korupsi KBN," katanya.

Hal yang sama juga disampaikan kordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (ALASKA), Adri Zulpianto. Menurut dia, komitmen komisioner KPK dalam hal pemberantasan korupsi diragukan.

Adri kemudian meminta Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih untuk mencoret calon pimpinan KPK yang ikut seleksi Alexander Marwata dan Laode Muhammad Syarif karena menilai pekerjaan mereka dalam pemberantasan korupsi diragukan. Hal ini bisa dilihat dari kasus korupsi KBN yang dilaporkan ke KPK yang tidak jelas penanganannya.

"Sebaiknya KPK segera melanjutkan kasus dugaan korupsi di KBN dan jangan takut diintervensi oleh orang kuat karena orang kuat tersebut sudah semakin tua dan sebentar lagi pensiun," katanya.