Jadi Tersangka, Mantan Pejabat Garuda Dicegah ke Luar Negeri

Ilustrasi tahanan KPK saat diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan satu orang tersangka
pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dia adalah HDS (Hadinoto Soedigno), Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan Hadinoto terlibat dalam perkara. Selain itu, yang bersangkutan telah menerima sejumlah uang dari tersangka lainnya yaitu Soetikno Soedarjo.

"SS diduga memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening HDS di Singapura," kata Laode di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Agustus 2019.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan begitu ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan tindakan pencegahan terhadap Hadinoto ke luar negeri. Langkah itu untuk menghindari kemungkinan yang bersangkuta melarikan diri.

"Tersangka HDS (Hadinoto Soedigno) sudah dicegah ke luar negeri. Pencegahan berlaku dimulai 2 Agustus 2019 hingga 6 bulan ke depan," katanya.

Tersangka HDS diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.