Khofifah Tak Bertanggung Jawab soal Penggeledahan Rumah Kadishub Jatim

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Erick Thohir di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu malam, 7 Agustus 2019.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah tiga lokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 7 Agustus 2019. Dua di antaranya ialah kantor Dinas Perhubungan Jatim di Jalan A Yani Surabaya dan rumah Kepala Dishub Jatim, Fattah Jasin, di Jalan Nginden Intan Tengah.

Penggeledahan dilakukan KPK pengembangan dari kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2018. Kasus itu telah menjadikan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono, sebagai tersangka. Di rumah Fattah, KPK menyita satu koper dan satu kardus dokumen.

Ditanya soal itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa ogah berkomentar banyak dan mengaku tak bertanggung jawab. Apalagi, menurutnya, kasus yang tengah disidik setahun lalu, sebelum dia menjabat gubernur.

"Ojo takok aku, rek, nek [kasus] tahun 2018 (Jangan tanya saya kalau kasus tahun 2018)," katanya usai pertemuan dengan pengusaha Erick Thohir di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Rabu malam.

Khofifah menyerahkan penyidikan itu kepada KPK dan tidak mau ikut campur. "Kita beri kesempatan proses hukum berjalan," ujar Ketua Umum Muslimat Nahdlatul Ulama itu. 

KPK juga menggeledah rumah pribadi mantan Sekretaris Daerah Pemprov Jatim, Sukardi, di kawasan Perumahan Sidosermo Indah Surabaya. Di sana tim Komisi Antirasuah juga menyita sejumlah barang.

Dalam kasus yang sama KPK juga sudah menggeledah rumah mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jatim, Budi Setiawan, pada Kamis, 11 Juli 2019. Komisaris Bank Jatim itu juga sudah diperiksa KPK.