Terdesak Kebutuhan Menikah, Pria Ini Nekat Curi Uang Ratusan Juta

Kapolres Banyuwangi, AKBP Taufik Hardiansyah Zeinardi, saat menunjukan barang bukti dalam press release. (FOTO: Erwin Wahyudi / TIMES Indonesia).
Sumber :
  • timesindonesia

Satreskrim Polres Banyuwangi berhasil membekuk M Alqodiri (25), pemuda warga Dusun Dadapan Utara Desa Dadapan Kecamatan Kabat Banyuwangi yang telah mencuri uang ratusan juta dan perhiasan milik mantan majikannya.

Uang hasil curian itu direncanakan untuk keperluan menikah, namun belum menikmati hasil pelaku sudah ditangkap pihak kepolisian.

Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi mengungkapkan, aksi pencurian tersebut dilakukan pada Minggu (4/8/2019) sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah Sugeng Prayogo, (68), warga Jl. A. Yani 112, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Banyuwangi.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu seorang temannya yang bernama Bambang Sugito, (30), warga Dusun Pangestulan, Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh. 

"Kedua pelaku memarkir mobil Toyot Agya P 1911 VW di gang sebelah rumah korban. Selanjutnya pelaku menaiki pagar dengan menggunakan tangga yang sudah dipersiapkan. Pelaku melakukan pencurian dengan cara membongkar genteng kemudian masuk dan merusak plafon rumah,” ungkap Kapolres Banyuwangi, AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi.

Pemilik rumah yang sedang tidak di tempat membuat tersangka leluasa melancarkan aksinya. Pernah bekerja di rumah korban membuat pelaku paham tempat tempat penyimpanan barang.

"Pelaku berhasil merusak brankas dan berhasil membawa sejumlah uang tunai, perhiasan, jam tangan, kamera milik korban. Selain itu, pelaku juga sempat merusak CCTV yang ada di pekarangan rumah untuk mengaburkan aksinya tersebut,” terangnya.

Kasus pencurian ini terungkap setelah Polisi melakukan olah TKP. CCTV yang berada di TKP diperiksa oleh polisi bersama korban. Hasilnya, korban mengenali salah satu pelaku karena mantan karyawannya.

5 Agustus 2019, pelaku M. Alqodiri berhasil ditangkap tim Resmob Polres Banyuwangi di Pulau Bali. Sedangkan tersangka Bambang Sugito ditangkap polisi di rumahnya. Karena saat itu ia mengalami patah tulang pada kedua tumitnya akibat loncat dari rumah korban.

"Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai jumlah totalnya sekitar Rp 480 juta, sejumlah perhiasan, sejumlah uang kertas mata uang yuan, sebuah travel bag, linggis, obeng, tang, beberapa potong pakaian, HP merek Oppo type F 11 Pro, selembar bukti transfer senilai Rp 60 juta dan mobil Agya yang digunakan pelaku saat beraksi," beber Kapolres.

Barang bukti hasil pencurian, seluruhnya dibawa tersangka Alqodiri ke Bali. Sebagian uang itu sudah sempat ditransfer kepada kekasih pelaku. Ada juga yang digunakan untuk membeli HP dan sejumlah pakaian. 

“Motif pencurian ini di latar belakangi pelaku berencana menikah dengan pacarnya yang ada di Bali. Aksi pencurian ini sudah direncanakan 3 hari sebelumnya. Pelaku saat ini berada di Polres Banyuwangi. Keduanya akan dijerat pasal 363 ayat (3) ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," jelas Kapolres. (*)