Kronologi KPK OTT Politikus PDIP hingga Jadi Tersangka Impor Bawang

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan 13 orang dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Operasi tangkap tangan digelar Rabu dan Kamis 7-8 Agustus 2019.

"Kami sampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu dan Kamis, 7-8 Agustus 2019 di Jakarta terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan 13 orang di Jakarta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Kamis malam. 

"Pada hari Rabu, 7 Agustus 2019 MBS (orang kepercayaan INY). CSU alias Afung (swasta), DDW (swasta), ELV (swasta), ZFK (swasta), LSK (swasta), NNO (swasta), SYQ (swasta), MAY (swasta), WSN (sopir), MAT (sopir). Pada hari Kamis, 8 Agustus 2019 INY, anggota DPR 2014-2019, ULF (Sekretaris Money Changer Indocev)," tuturnya.

Dalam perkara ini, komisi lembaga antirasuah telah menetapkan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka. Selain I Nyoman, KPK menetapkan lima tersangka lainnya yaitu, CSU alias Afung, DDW dan ZFK, MBS dan ELV.

Agus pun menjelaskan awal mula dari OTT itu, setelah pihaknya menerima informasi ihwal ada rencana akan terjadi transaksi suap terkait dengan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih.

"Setelah memastikan telah terjadi transaksi tersebut, tim mengamankan ELV, MBS, MAT, MAY dan WSN mulai pukul 21.00 WIB di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," terang Agus.

Dari tangan orang kepercayaan I Nyoman, tim penindakan KPK berhasil mengamankan uang sebesar 50.000 dolar Singapura. Kemudian, tim bergerak ke sebuah hotel di bilangan Jakarta Barat pukul 21.30 WIB. Dari sana, tim amankan tiga orang dari unsur swasta yakni DDW, CSU, dan LSK.

Dari tangan DDW, KPK amankan bukti transfer senilai Rp2,1 miliar dari rekeningnya yang ditujukan ke rekening seorang kasir di Money Changer Indocev. Sekitar pukul 23.30 WIB, tim penindakan bergerak ke kediaman seorang swasta bernama ZFK yang berada di Cosmo Park, Jakarta Pusat.

"Diduga uang Rp2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah lock kuota," ungkapnya.

Pada Kamis 8 Agustus dini hari, sekitar pukul 02.41 WIB, KPK mengamankan seorang swasta bernama SYQ di rumahnya daerah Jagakarsa. "Kemudian, tim membawa SYQ untuk mengantar ke rumah NNO pada pukul 03.10 WIB. Tim mengamankan NNO di kediamannya di Jagakarsa," ujarnya.

Selanjutnya, KPK mengamankan I Nyoman, selaku anggota DPR RI Komisi VI di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten sekitar pukul 19.00 WIB. Tim penindakan mengamankan I Nyoman setelah menempuh perjalanan dari Bali.

"Kemudian, pukul 19.00 WIB, tim mengamankan ULF di kantor Money Changer Indocev di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat," sebut Agus.

Dalam perkara ini, KPK temukan adanya alokasi "fee" sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang akan diimpor ke Indonesia.

Sebagai pihak pemberi, CSU, DDW, dan ZFK disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak penerima, I Nyoman, MBS, Elv disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.