Kasus Suap Impor Bawang Putih KPK Tahan Anggota DPR Nyoman Dharmantra

Ilustrasi tahanan KPK saat diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Anggota komisi VI DPR dari Fraksi PDIP Nyoman Dhamantra usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat, 9 Agustus 2019. 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Nyoman Dhamantra ditahan untuk 20 hari pertama atas perkara dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih. 

"INY (I Nyoman Dhamantra) ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur," kata Febri dikonfirmasi awak media melaui pesan singkatnya.

Nyoman sendiri terpantau keluar kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol sekira pukul 06.30 WIB.

Nyoman enggan berkomentar kasus yang menyeretnya ke balik jeruji besi. Dia hanya tersenyum saat ditanyai awak media lalu berjalan masuk ke mobil tahanan.

Selain Nyoman, KPK juga menahan lima tersangka lainnya pada kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan ini. Mereka yakni, pengusaha sekaligus orang kepercayaan I Nyoman, Mirawati Basri, dan 4 tersangka lainnya Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto.

Mirawati, Chandry Suanda dan Elviyanto ditahan I Rutan KPK yang ?berada di belakang kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, sementara Doddy Wahyudi dan Zulfikar ditahan di Rutan KPK yang berada di Pomdan Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," kata Febri.

Pada kasusnya, Nyoman diduga menerima Rp 2 Miliar dari total komitmen fee Rp 39,6 Miliar terkait pengurusan izin impor 200.000 Ton Bawang Putih yang direncana masuk ke Indonesia. Suap itu berasal dari pengusaha Chandry Suanda.

Namun pemulusan suap untuk pengurusan bawang putih tersebut dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, serta Mirawati. Keempatnya disebutkan mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan izin impor tersebut. (ren)