Kivlan Zen Sakit Komplikasi Efek Bekas Granat dan Minta Tak Ditahan

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Tersangka kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen dikabarkan sakit dan kini menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Menurut pengacara Kivlan, Tonin Tachta, kliennya komplikasi sakit kepala, nyeri bagian kiri tubuh mulai kaki atau sendi, penglihatan kurang jelas, keluar lendir dari mulut kalau tidur, dan pucat karena tensi ekstrem rendah dan tinggi.

Gangguan kesehatan mantan kepala staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu, kata Tonin, sejak 14 Juni 2019, yang diawali keluhan sakit gigi sampai akhirnya komplikasi.

Kivlan pun memohon penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan. Surat ditujukan kepada Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kepala Polri, dan Kepala Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 Agustus.

"Didiagnosis menderita penyakit synositis, saraf kepala, nyeri bekas granat pada kaki bagian kiri," kata Tonin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 9 Agustus.

Kivlan berharap Presiden dan yang lain mengabulkan permohonan ini, sebab selama ditahan di Rumah Tahanan Kivlan hanya mengkonsumsi obat-obatan. Terutama sakit kepalanya yang tak tertahankan kalau efek obatnya sudah habis.

Penyelundupan Senjata

Nama Kilvan disebut-sebut memberikan perintah langsung kepada para tersangka kasus penyeludupan senjata. Senjata api ini diduga untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Enam orang tersangka yang ditahan juga sudah memberikan pernyataan tentang dugaan keterlibatan Kivlan dalam merancang pembunuhan terhadap empat tokoh itu, di antaranya Luhut Binsar Pandjaitan, Wiranto, Budi Gunawan, dan Gories Mere.

Menurut pengacara Kivlan yang lain, Muhammad Yuntri, kliennya mengakui menerima uang senilai 4.000 dolar AS dari tersangka Habil Marati. Namun, ia membantah bahwa Kivlan menggunakan uang itu untuk membeli senjata api. Polisi telah menangkap dan menetapkan Habil Marati sebagai tersangka ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.

Kivlan lantas mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tetapi Pengadilan menolak permohonan itu dalam sidang pada 30 Juli.