Hari Terakhir, MK Akan Bacakan 55 Putusan Sengketa Pileg 2019

Polisi berjaga-jaga di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu 26 Juni 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang hari terakhir pembacaan putusan sengketa hasil pemilu legislatif. Pada hari terakhir ini, MK akan membacakan 55 putusan terakhir dari total 260 sengketa Pileg 2019.

"Hari ini sidang terakhir pengucapan putusan," kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Jumat 9 Agustus 2019.

55 perkara yang akan diputus hari ini adalah sengketa dari provinsi Sumatra Utara, Kalimantan Utara, Bangka Belitung, Sumatra Barat, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Papua.

Hingga hari ketiga pembacaan putusan, MK telah membacakan putusan atas 205 sengketa Pileg 2019. Dari jumlah tersebut, sembilan permohonan dikabulkan, 65 permohonan ditolak, 90 permohonan tidak dapat diterima, 31 permohonan dinyatakan gugur, dan 10 permohonan ditarik kembali oleh pemohon.

Sidang pembacaan putusan terakhir kali ini dibagi ke dalam tiga sesi dan tiga panel yang dipimpin hakim konstitusi.

Setelah MK memutuskan semua perkara KPU harus segera menjalankan semua putusan yang dikabulkan MK, karena keputusan MK final dan mengikat.

Sejak Selasa 23 Juli 2019 sampai 30 Juli 2019, MK telah menggelar sidang pembuktian perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 untuk 122 perkara.

Gugatan yang dikabulkan oleh MK di antaranya sengketa yang dimohonkan caleg Prtai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, dan Nangroe Aceh Darussalam (PNA).

Untuk Partai Gerindra yang dikabulkan MK adalah sengketa calon legislatif untuk DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu, MK mengabulkan gugatan caleg PKB untuk DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Dan, MK juga mengabulkan gugatan politikus Partai Golkar di Banda Aceh.

Selain itu, MK mengabulkan permohonan politikus PNA untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh daerah Peurelak Timur, dan Banda Aceh.

Setelah MK memutuskan semua perkara, KPU harus segera menjalankan semua putusan yang dikabulkan MK, karena keputusan MK final dan mengikat. (asp)