TNI Dinilai Bisa Dilibatkan Amankan Infrastruktur Kelistrikan

Ilustrasi infrastruktur listrik
Sumber :
  • Dok. PLN

VIVA – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyarankan perlunya keterlibatan TNI dalam menjaga infrastruktur listrik. Alasannya. infrastruktur listrik masuk objek vital nasional.

Anggota Komisi I DPR, Saifullah Tamliha mendukung pelibatan TNI untuk pengamanan objek vital nasional seperti infrastruktur kelistrikan. Cara ini bisa dianggapnya bisa membantu mengamankan serta mencegah peristiwa pemadaman listrik massal di sebagian wilayah Pulau Jawa, beberapa hari lalu.

Tamliha menjelaskan TNI punya kewenangan ini merujuk Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Aturan itu mempertegas salah satu tugas TNI mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.

Dia mengingatkan sejak TNI dipimpin era Moeldoko sebagai Panglima TNI sebenarnya sudah ada kerjasama untuk pengamanan aset vital. "Kerjasama TNI untuk pengamanan aset-aset vital negara sudah ada sejak TNI dipimpin Pak Moeldoko," kata Tamliha, dalam keterangannya, Jumat malam, 9 Agustus 2019.

Menurutnya, jika TNI dilibatkan maka sisi positifnya bisa  menghindari dugaan sabotase yang merugikan masyarakat luas. Kata dia, fungsi TNI sebagai pertahanan negara juga harus dimaknai menyangkut kepentingan masyarakat.

"Pertahanan negara itu bisa masuk pangan, energi listrik dan hal-hal vital lain yang mesti dilindungi. Kalau TNI melakukan kerjasama pengamanan infrastruktur kelistrikan, itu sangat positif," ujarnya.

Sementara, Anggota Komisi VI DPR, Nasim Khan mengatakan dengan kejadian pemadaman listrik massal beberapa hari lalu, PLN secara internal harus melakukan perbaikan sistem manajemen. Bagi dia, perusahaan pelat merah itu secara eksternal juga harus meningkatkan sistem keamanan kelistrikan. Hal ini penting agar peristiwa pemadaman listrik massal yang menjadi sorotan luas itu tak terulang lagi.

Lalu, Nasim sependapat pengamanan infrastruktur kelistrikan perlu menggandeng TNI. Dia menyebut TNI punya amanat yang diatur dalam UU untuk menjaga aset negara khususnya objek vital nasional.

Nasim mengatakan perlibatan TNI hanya saran agar pengamanan infrastruktur kelistrikan maksimal. Maka itu, tak perlu menunggu peristiwa pemadaman listrik massal yang jelas merugikan masyarakat.

"Peran TNI bukan hanya ketika perang saja sehingga wajar untuk diikutsertakan dalam pengamanan infrastruktur kelistrikan. Jangan pas ada kejadian baru repot cari solusi," ujarnya.

Sebelumnya, sebagian wilayah di Pulau Jawa pada Minggu, 4 Agustus 2019 mengalami mati listrik secara massal. Pemadaman listrik berlangsung selama lebih dari 8 jam.

Pihak PLN sudah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. Perusahaan BUMN itu sudah menyiapkan dana untuk kompensasi kepada masyarakat pelanggan.