Sejak 2009 Kominfo Sudah Blokir 11.800 Website Berkonten Radikal

Ilustrasi bermedia sosial.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terus memantau dan menerima laporan konten radikal di media sosial. Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs situs penyebar konten radikal.

"Total yang sudah diblokir udah lebih dari 11.800 website dengan berkonten radikalisme sejak 2009," ujar Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Ferdinandus Setu usai diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta, Sabtu 10 Agustus 2019.

Ferdinand mengungkapkan, dari hasil kajian banyak lembaga survei konten radikal yang menyebar melalui media sosial banyak mempengaruhi perilaku anak muda. 

"Banyak anak muda yang terpapar radikalisme. Ketika melihat golongan mereka merasa tidak nyaman. Kita tidak ingin ketika berbeda pendapat atau pandangan jadi bermusuhan," ujarnya.

Ia minta orangtua ikut mengawasi penggunaan media sosial oleh anak anak mereka. Tak hanya itu ia juga meminta masyarakat bijaksana dan cerdas menggunakan media sosial.

Karena harus diakui pada kenyataannya media sosial sangat cukup berpengaruh pada kehidupan sehari hari. Dan hal tersebut tak mungkin dibendung, terutama di kalangan anak muda.

"Setiap hari mereka selalu menggunakan internet. Anak muda sudah tidak bisa dijauhkan dari internet. Harus diberi pemahaman penggunaan internet yang baik dan benar," katanya.

Atas dasar itu Kominfo selalu mensosialisasikan penggunaan internet yang sehat kepada masyarakat dan pengawasan konten  Agar internet bisa dimanfaatkan untuk kepentingan positif sehingga masyarakat terhindar dari hal negatif, seperti penyebaran konten radikal. [mus]