Empat Pemuda Viral 'Kencingi Bendera' Tak Ditahan tapi Wajib Lapor

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Empat pemuda yang videonya viral dengan 'Bendera Merah Putih Dikencingi' sudah diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat pemuda itu tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

"Empat pemuda tersebut tak dilakukan penahanan tapi dikenakan wajib lapor," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 12 Agustus 2019.

Keempat pemuda itu bernama Bambang Oktri Swesta (22 tahun), Mayanda Sandi Septiahadi (24 tahun), Dino Satria Wiratama (22 tahun), dan M Fachrobby (22 tahun). Bambang diketahui sebagai pelaku yang membuat video dan menyebarkan di akun Instagram. Sementara Fachrobby orang yang merekam namun tak menyebarkan ke media sosial.

Mayanda dan Dino, menurut Polisi, adalah dua orang yang di dalam video yang diduga mengencingi bendera Merah Putih.

Dari hasil interogasi terhadal Mayanda dan Dino, keduanya mengakui bahwa mereka yang ada di dalam video. Namun mereka membantah membuang air kecil mereka tak mengenai bendera dan tulisan lafaz Allah seperti yang ada di dalam video.

"Pelaku bernama Bambang mengaku membuat video tersebut hanya iseng dan untuk lucu-lucuan," kata Dedi.

Usai video tersebut viral, pelaku Bambang lalu menghapusnya dari media sosial Instagram-nya dan membuat video klarifikasi dan permintaan maaf. (ase)