Digugat Kivlan Zen, Wiranto: Pam Swakarsa untuk Kebaikan Negara

Menkopolhukam Wiranto.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto mempersilakan bekas bawahannya, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, mengajukan gugatan. Kivlan menggugat Wiranto melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Materi gugatan adalah pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998. Saat itu Wiranto masih menjabat sebagai Panglima ABRI atau sekarang Panglima TNI.

Dikonfirmasi soal gugatan itu, Wiranto mengatakan agar menunggu saja. "Kan gugatan berjalan. Tunggu saja," kata Wiranto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 12 Agustus 2019.

Wiranto mempersilakan gugatan itu. Ia hanya mengatakan, kebijakan Pam Swakarsa itu untuk kebaikan negara.  "Gugat dari banyak orang silakan. Kita profesional, kerja benar, kerja untuk negara, kebaikan untuk negara," kata pendiri Partai Hanura itu. 

Ketika disinggung, apakah langkah Kivlan ini sebagai bentuk perlawanan lantaran penangguhan penahanannya ditolak, Wiranto tidak mau berspekulasi. "Nilai sendiri lah," katanya. 

Saat pembentukan Pam Swakarsa itu, Kivlan menjabat sebagai Kepala Staf Kostrad TNI Angkatan Darat. Negara, menurut pihaknya, mengeluarkan anggaran sebanyak Rp8 miliar.  Hanya saja, menurut pengacara Kivlan yang mewakili mengajukan gugatan, Tonin Tachta, dana yang dicairkan hanya Rp400 juta. 

“Pasukan kan perlu dikasih makan, dikasih rokok, dikasih transportasi. Waktu itu hampir Rp8 miliar, Rp400 juta yang dikasih. Jadi komandannya yang tanggung jawab yaitu Pak Kivlan,” ujar Tonin.

Akibat kekurangan dana itu, lanjut Tonin, Kivlan sampai harus menjual asetnya. Bahkan harus berutang ke pihak lain. “Sampe jual rumah, jual mobil utang sana sini dan enggak dibayar. Nah itu yang ditagih terus sama beliau dari tahun 1999 sampai April 2019 kemarin,” ujar Tonin.

Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis 15 Agustus 2019. (ren)